PROFIL KALURAHAN MURTIGADING

Administrator 09 Juli 2024 10:41:43 WIB

SEKILAS TENTANG KALURAHAN MURTIGADING

Kalurahan Murtigading merupakan Kalurahan yang terletak secara administratif di Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayahnya terbagi menjadi 18 pedukuhan dengan 75 RT, dan luas wilayah 438,68 Ha. Kalurahan Murtigading memiliki potensi besar terutama sebagi eksisting pengembangan kawasan perkotaan karena memiliki daerah strategis di jantung Kapanewon Sanden. Hampir seluruh kantor instansi pemerintah Kapanewon Sanden berada di wilayah Kalurahan Murtigading. Kantor Instansi Pemerintah yang berada di level Kapanewon berada di wilayah adminstrasi Kalurahan Murtigading yang terdiri atas Koramil Sanden, Puskesmas Sanden, SMP N 1 Sanden, SMA N 1 Sanden, KUA Sanden, dan Kantor Kapanewon Sanden.

Memiliki visi untuk meningkatkan pembangunan kalurahan, untuk kemajuan dan perubahan pemerintahan murtigading yang transparan, amanah dan menjadi lebih baik. Serta memiliki misi untuk melakukan reformasi kinerja aparatur pemerintahan kalurahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi dan bentuk pelanggaran lainnya. Menyelenggarakan pemerintahan kalurahan secara terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerataan pembangunan infrastruktur disemua Dusun di Kalurahan Murtigading. Menciptakan kondisi masyarakat yang cerdas, aman, tertib serta guyup rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Menyediakan ruang bagi masyarakat yang memberi saran, kritik demi kemajuan Kalurahan Murtigading. Memanfaatkan dan mengelola tanah kas kalurahan secara transparan, bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.

Kalurahan Murtigading tidak mempunyai wisata alam, dan sebagian besar penduduk berprofesi sebagai Petani, Karyawan, PNS, dan Wiraswasta. Tidak adanya wisata alam tidak lantas membuat Murtigading tidak memiliki unggulan. Ada beberapa produk olahan makanan yang dikembangkan oleh UMKM Murtigading yang menjadi produk unggulan. Produksi hasil pertanian juga menjadi komoditas unggulan di wilayah Kalurahan Murtigading. Selain itu banyak lahan pekarangan kosong yang dimanfaatkan dengan baik oleh penduduk menjadi kebun buah (Kelengkeng, Alpukat, Nanas) yang menjadi daya Tarik bagi wisatawan yang ingin berkungjung atau sekedar bertukar ilmu terkait pemberdayaan Masyarakat di Kalurahan Murtigading.

 

DATA PROFIL KALURAHAN MURTIGADING

Nama Kalurahan

:

Murtigading

Tahun Pembentukan

:

1946

Dasar Hukum Pembentukan

:

Perda Kab Bantul No 9 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kalurahan

Nomor Kode Wilayah

:

340202

Nomor Kode Pos

:

55763

Kapanewon

:

Sanden

Kabupaten

:

Kabupaten Bantul

Provinsi

:

Daerah Istimewa Yogyakarta

 

KATEGORI dan TIPOLOGI KALURAHAN

Provinsi

: Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten

: Bantul

Kapanewon

: Sanden

Status

: Kalurahan

Kode PUM

: 340202004

Kalurahan

: Murtigading

Klasifikasi

: Swasembada

Kategori

: Mula

Tahun Pembentukan

:  1946

Batas Wilayah:

 

    a. Sebelah Utara

:  Caturharjo

    b. Sebelah Selatan

:  Gadingharjo

    c. Sebelah Timur

:  Srigading

    d. Sebelah Barat

:  Gadingsari

 

Komoditas Unggulan Berdasarkan Luas Tanam

  1. Padi
  2. Jagung
  3. Bawang Merah
  4. Cabai
  5. Kelapa

 

Komoditas Unggulan Berdasarkan Nilai Ekonomi

  1. Produk Hasil Pertanian
  2. Buah-buahan
  3. Makanan Olahan
  4. Kerajinan
  5. Furniture

 

Sosial Media Kalurahan Murtigading

Telepon     : (0274) 6464341

whatsApp  : (0274) 6464341, 088238500938

E-mail       : desa.murtigading@bantulkab.go.id

website      :http://murtigading.bantulkab.go.id 

Twitter       : dsmurtigading

Instagram  : desamurtigading 

Facebook   : Desamurtigading 

Youtube    : Desa Murtigading

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License