Klasifikasi Informasi PPID Kalurahan Murtigading

Administrator 21 Mei 2021 11:41:46 WIB

Klasifikasi Informasi PPID Kalurahan Murtigading

Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses Informasi Publik Kalurahan, diperlukan adanya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.

Dokumen SK PPID Kalurahan Murtigading:

https://murtigading.bantulkab.go.id/assets/files/dokumen/SKPPIDKalurahanMurtigading.pdf

 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tujuan ditetapkannya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk :
a. mendapatkan kemudahan dalam mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan
berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam membangun kalurahan;
b. meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik kalurahan;
c. mewujudkan pengelolaan dan layanan informasi publik kalurahan agar lebih berkualitas melalui informasi yang akurat;
d. mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan
e. membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kalurahan.

 

Jenis Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  1. Informasi tentang Profil Murtigading : (Perkembangan : https://murtigading.bantulkab.go.id/first/artikel/4240 ), (Potensi : https://murtigading.bantulkab.go.id/first/artikel/4239 )
  2. Visi dan Misi Kalurahan Murtigading : https://murtigading.bantulkab.go.id/first/artikel/8 
  3. Struktur Organisasi : https://murtigading.bantulkab.go.id/first/artikel/131 
  4. Program Kerja

 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

Informasi publik yang masuk dalam katagori serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan, diantaranya informasi terkait :

Informasi tentang Covid 19 Kabupaten Bantul :  https://corona.bantulkab.go.id/

  1. Informasi tentang apa itu Covid 19 : https://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_koronavirus_2019
  2. Informasi tentang Zonasi Resiko Kasus Covid 19 : https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik
  3. Instruksi Bupati Bantul PPKM Mikro  :
  4.  https://corona.bantulkab.go.id/wp-content/uploads/2021/02/Instruksi-Bupati-PPKM-Mikro-dan-PPKM-Kabupaten.pdf
  5. RS Rujukan Covid-19

Update informasi ini akan disampaikan secara langsung di media sosial resmi PPID Kalurahan Murtigading. Silahkan ikuti update terbaru kami di :

Twitter              : @dsmurtigading 

Instagram         : @desamurtigading 

Facebook page  : Desamurtigading 

WhatsApp         : 02746464341, 088238500938 

 

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  1. RPJMDes Kalurahan Murtigading Tahun 2017-2022
  2. Rencana realisasi Anggaran
  3. Laporan Realisasi Anggaran
  4. Daftar Inventaris Aset Desa
  5. Rencana Kinerja Tahunan
  6. Laporan Kinerja Tahunan
  7. Laporan Layanan Publik
  8. Data Jumlah Penduduk

https://murtigading.bantulkab.go.id/first/kategori/27

 

INFORMASI DIKECUALIKAN

https://drive.google.com/file/d/1A2zsgeEkTfhozSygKpDsppfrhJC2k98V/view?usp=sharing

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License