Pendaftaran Calon Pamong Desa Murtigading
26 Oktober 2017 14:27:58 WIB
PANITIA PENGISIAN LOWONGAN PAMONG DESA
DESA MURTIGADING
KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL
Jl. Raya Sanden Murtigading Sanden Bantul
Telp (0274) 6464337, (0274) 6464341 Kode Pos 55763
E-mail desa.murtigading@bantulkab.go.id
Website murtigading.bantulkab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 01/PAN/X/2017
TENTANG
PENDAFTARAN CALON PAMONG DESA
(KEPALA SEKSI PELAYANAN, DUKUH MAYUNGAN II, DAN DUKUH SANDEN)
DESA MURTIGADING
Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa Murtigading, Kecamatan Sanden membuka Pendaftaran Calon Pamong Desa ( Kepala Seksi Pelayanan, Dukuh Mayungan II, dan Dukuh Sanden) Desa Murtigading dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan Calon
1. Persyaratan Umum terdiri atas:
a. berpendidikan paling rendah, sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; dan
c. terdaftar sebagai penduduk Desa Murtigading untuk lowongan Kepala Seksi Pelayanan dan sebagai penduduk pedukuhan untuk lowongan Dukuh.
2. Persyaratan khusus terdiri atas :
a. mempunyai kemampuan kecakapan dalam bidang administrasi berbasis TI, organisasi, dan bidang teknis lainnya, antara lain pengoperasian komputer dan internet;
b. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Desa selama 24 jam;
c. sanggup bekerja sama dengan Lurah Desa;
d. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
e. bukan pengurus partai politik;
f. mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Kepala Seksi Pelayanan yang berasal dari ASN;
g. mendapatkan izin dari Lurah Desa, bagi Calon Kepala Seksi Pelayanan yang berasal dari Pamong Desa dan Staf Desa; dan
h. memperoleh dukungan sebanyak 50 (lima puluh) orang :
- Kepala Seksi Pelayanan mendapatkan surat dukungan dari Penduduk Desa Murtigading, dilampiri fotokopi E-KTP dan daftar rekapitulasi pendukung (kolom berisi Nomor, Nama, Tanggal Lahir (Usia Berhak Memilih), Alamat);
- Dukuh Sanden mendapatkan surat dukungan dari Penduduk Dukuh Sanden, dilampiri fotokopi E-KTP dan daftar rekapitulasi pendukung (kolom berisi Nomor, Nama, Tanggal Lahir (Usia Berhak Memilih), Alamat );
- Dukuh Mayungan II mendapatkan surat dukungan dari Penduduk Dukuh Mayungan II, dilampiri fotokopi E-KTP dan daftar rekapitulasi pendukung (kolom berisi Nomor, Nama, Tanggal Lahir (Usia Berhak Memilih), Alamat);
2. Persyaratan administrasi antara lain :
a. Surat Permohonan menjadi Pamong Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp 6 000,-;
b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dispenduk Kab Bantul);
c. fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir ; (legalisir sekolah yang mengeluarkan, PT, Koprtis dengan masa berlaku legalisir sampai dengan 6 bulan);
d. fotocopy Akte Kelahiran; (legalisir Disdukcapil Kab. Bantul)
e. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; (Puskesmas / RS Pemerintah)
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan fotokopi yang dilegalisir Kepolisian / Polsek sebanyak 2 lembar;
g. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
i. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan
diatas kertas segel atau bermaterai Rp 6000,-:
j. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermaterai Rp 6000,-;
k. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Desa bermaterai Rp 6000,00;
l. Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah Desa bermaterai Rp 6000,-;
m. Surat dukungan dari penduduk desa dilampiri fotocopy KTP. (daftar rekapitulasi pendukung, dengan kolom no,nama, tgl lahir/usia berhak memilih, alamat lengkap - dukuh dalam pedukuhan, kasi pelayanan wilayah desa); dan
n. Pas photo berwarna berukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
Persyaratan administrasi yang berupa fotocopy sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d dan huruf m harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, masa berlaku 6 bulan sampai batas pendaftaran.
Surat permohonan dan kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga) ditujukan kepada Lurah Desa Murtigading melalui Ketua Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa Murtigading Kecamatan Sanden dengan ketentuan :
a. Stopmap Hijau untuk jabatan Kepala Seksi Pelayanan;
b. Stopmap Kuning untuk jabatan Dukuh Sanden; dan
c. Stopmap Merah untuk jabatan Dukuh Mayungan II.
2. Pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 01 November 2017 sampai dengan 10 November 2017, pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB pada hari kerja.
3. Tempat pendaftaran di Kantor Desa dengan alamat Kantor Desa Murtigading. Jl. Raya Sanden, Murtigading, Sanden, Bantul, Kode Pos 55763.
4. Informasi selanjutnya bisa menghubungi :
a. (0274) 6464337, (0274) 6464341;
b. E-mail desa.murtigading@bantulkab.go.id
c. Website murtigading.bantukab.go.id
Murtigading, 25 Oktober 2017
PANITIA PENGISIAN LOWONGAN PAMONG DESA
DESA MURTIGADING
KETUA
SUHISNANTO, S.Pd
Komentar atas Pendaftaran Calon Pamong Desa Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












