Mekanisme Pengelolaan Data Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK)

24 Agustus 2017 15:11:50 WIB

Murtigading_TKPK Bantul mengadakan sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Data Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Desa Murtigading (22/8).Dalam sosialisasi ini TKPK Bantul yang diwakili oleh bu Eni dari Bappeda Kabupaten Bantul menyempaikan beberapa hal.

DASAR PELAKSANAAN

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Sosial No 5 tahu 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  3. Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  4. Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan
  5. Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 351/HUK/2016 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2017
  6. Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta

 

UU No.11 Tahun 2009

  • Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah
    • upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
    • dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara
    • yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial

TUJUAN

  • Verifikasi dan validasi data PBI Jaminan Kesehatan bertujuan untuk memeperolah data PBI JK yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu dan valid

 

MEKANISME DAN VERIFIKASI DAN VALIDASI

  • Pelaksanaan verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI JK dilaksanakan oleh Instansi Sosial Kabupaten/Kota untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi.
  • Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke unit kerja yang membidangi pengelolaan data dan informasi Kementrian Sosial
  • Proses verifikasi dan validasi di lapangan dilaksanakan oleh TKSK atau Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  • Proses tersebut dilaksanakan melalui :
  1. Pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga PBI
  2. Musyawarah desa/kelurahan/nama lain
  • Proses verval tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen yang telah ditentukan oleh Kementrian Sosial.

JENIS-JENIS DATA PSKS

  1. Pekerja Sosial Profesional
  2. Pekerja Sosial Masyarakat
  3. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
  4. Penyuluh Sosial
  5. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
  6. Karang Taruna (Kt
  7. Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat (WKSBM)
  8. Lembaga Kesejahteraan Sosial
  9. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
  10. Keluarga Pioner
  11. Dunia Usaha yang melakukan UKS
  12. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

ATURAN PENGGANTIAN PESERTA

  • Penggantian peserta PBI JK diutamakan dari keluarga PKH dan usulan penggantian
  • Tidak semua usulan dinsos kab/kota dapat segera diakomodir
  • Usulan peserta baru harus sudah terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT)
  • Jika belum terdaftar maka harus mendaftarkan peserta tersebut terlebih dahulu

 

Sosialisasi MPM ini dihadiri oleh TKPK Kabupaten Bantul, Kasi Kesejahteraan Desa Murtigading, TPK Desa, dan TPK dusun, serta Kader PKK. Seperti yang diketahui, banyak sekali aduan yang ditujukan oleh warga masyarakat kepada Dukuh maupun RT terkait Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan. Karena itu sosialisasi ini sangat bermanfaat, khususnya bagi kader yang nantinya akan mendata dan melakukan pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga PBI. (Nrh)

 

Komentar atas Mekanisme Pengelolaan Data Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License