Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;


BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.


Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.


KEANGGOTAAN

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2.   Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3.   Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;


Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2.   setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5.   sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
  9.   terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus

 

DATA BPD DESA MURTIGADING

KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL

PERIODE TAHUN 2018-2024

 

No

 

N a m a

 

Jabatan

 

Alamat

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Mujana

Suratno, S.Pd

Anang Widiyantoro, S.Psi

Hj. Widyastuti, S.Pd

H. Sumardiyono, S.Ag

Bambang Zulianta

Supardal

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Mayungan 1

Pucanganom III

Pucanganom 1

Sanden

Kurahan 1

Peciro

Trisigan II

 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DATA BPD DESA MURTIGADING

KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL

PERIODE TAHUN 2012-2018

 

No

 

N a m a

 

Jabatan

 

Alamat

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

H. Agus Rahajudi,S.Pd

Drs. Nur Raharjo

H. Jumarno

Purwanto Edy.SP

H.Bogiman

Ir. Wiyana, MT

Hayat Supriyanto, S.Pd

Muridjo

Kriswanta

Warsito

Hj. Widyastuti,S.Pd

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Sanggrahan

Dagan

Kranggan

Ngentak

Piring Jepit

Mayungan II

Trisigan I

Bongoskenti

Piring II

Pucanganom I

Sanden

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License