Pemanfaatan Lahan Pekarangan Oleh Warga Piring I Desa Murtigading
28 Januari 2018 15:36:31 WIB
Piring 1 Murtigading_
Ada beberapa Lahan pekarangan di pedukuhan Piring 1 yang belum dimanfaatkan secara optimal. Demi mengoptimalkan lahan tidur di pedukuhan maka kelompok wanita tani/KWT Langen Sari Pedukuhan Piring 1, mencoba untuk memanfaatkannya dengan cara ditanami tanaman sayuran. Sayuran yang ditanam yaitu cabai rawit, terung,dan tomat yang merupakan sumbangan dari Dinas Pertanian Propinsi DIY. Kegiatan ini dilakukan secara gotong royong oleh anggota KWT Langen Sari Pedukuhan Piring 1, walaupun hujan/gerimis mereka tetap bersemangat. Dukuh Piring I (Yani Sunanto) mengatakan "Semoga apa yang dilakukan oleh para anggota KWT Langen Sari Pedukuhan Piring 1 ini bermanfaat dan dapat dijadikan contoh untuk lahan pekarangan yang belum dioptimalkan". (Lukman)
Komentar atas Pemanfaatan Lahan Pekarangan Oleh Warga Piring I Desa Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













