Pelepasan Calon Transmigrasi

14 Desember 2017 09:08:25 WIB

Murtigading-Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi.selasa tangga 05 Desember 2017 jam 09 .00 WIB di kantor transmigrasi Bantul di jln WR Supratman no 7 Bantul melaksanakan pelepasan calon transmigrasi sebanyak 4 KK . Tujuan transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat sekitar, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa.

Sambutan dari kepala dinas transmigrasi Bantul bapak Ir Heru Suhadi Mt mengatakan dasar pelaksanaan transmigrasi Antara lain :
1. PP RI no 2 tahun 1999 tentang penyelenggaraan transmigrasi
2. Permenakertrans RI no.per 09/men/v/2008 tentang pelaksanaan transmigrasi swakarsa mandiri.
3. UU no 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Jenis - jenis transmigrasi adalah Kawasan tertinggal dan terisolir, kawasan trategis dan cepat tumbuh dan kawasan yang telah dikembangkan melalui berbagai intervensi pembangunan sebelumnya .maka bagi calon transmigrasi di tempat tujuan nanti agar sabar.telaten, sungguh-sungguh,temen dan krasan .(dyt)

Komentar atas Pelepasan Calon Transmigrasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License