Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten Bantul

30 Oktober 2017 14:21:16 WIB

Bantul_ TPK Desa Murtigading mengikuti  sosialisasi penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten Bantul (28/10). Peserta kegiatan tersebut yaitu ketua TKPK kecamatan, ketua TPK Desa , ketua seksi data dan pengaduan TPK desa dan koordinator kader desa. Menurut bapak mujahid dari bapeda Bantul bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh. Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten Bantul, perlu dilakukan koordinasi,senergi dan penguatan kelembagaan Sampai tingkat pedukuhan.

Ketentuan umum dalam peraturan Bupati adalah :
1. Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah kabupaten Bantul
2. Bupati adalah Bupati Bantul
3. Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi penanggulangan kemiskinan
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah di kabupaten Bantul.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
6. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau keluarga atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat Kesejahteraan rakyat.
Dimohon kepada camat lurah dan dukuh untuk mendata warga miskin yang tepat jeli dan teliti.( Dyt )

Komentar atas Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License