Sosialisasi Transmigrasi Tingkat Pedusunan

30 Oktober 2017 14:09:41 WIB

Dinas Nakertrans kabupaten Bantul mengadakan penyuluhan atau sosialisasi transmigrasi tingkat pedusunan dipedusunan Trisigan II Desa Murtigading Kecamatan Sanden (25/10). Pesertanya dari masyarakat Pedukuhan Trisigan II berjumlah 40 orang dari Pamong Desa 2 orang dari dinas transmigrasi 5 orang dan ditambah tokoh masyarakat dan ketua RT. Dalam penyuluhan ini narasumber dari dinas transmigrasi ( bapak Sudaryanto ) menerangkan  tentang Filosofi kegiatan transmigrasi.

* Untuk meningkatkan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah.
* Untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
* Untuk mobilitas penduduk melalui penataan dan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
* Sebagai wahana integrasi dan akulturasi budaya nasional.
* Untuk meningkatkan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat sekitar dengan menciptakan kesempatan kerja dan peluang usaha serta mendorong perluasan dan pengembangan investasi.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi.
Tujuan pelaksanaan transmigrasi.
1. Meningkatkan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat sekitar.
2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.
3. Memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
Dasar pelaksanaan transmigrasi antara lain :
- PP RI no 2 tahun 1999 tentang penyelenggaraan transmigrasi.
- Permenakertrans RI no.per 09/men/v/2008 tentang pelaksanaan transmigrasi swakarsa mandiri.
- UU no.29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 1997 tentang transmigrasi.
Syarat - syarat menjadi transmigrasi.
1. Warga negara Indonesia.
2. Sudah berkeluarga.
3. Kepala keluarga berusia antara 18/50 tahun
4. Belum pernah transmigrasi.
5. Memiliki KTP Bantul.
6. Berbadan sehat.
7. Memiliki ketrampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan.
8. Lulus seleksi.
Larangan bagi transmigrasi.
1.melantarkan , lahan pekarangan dan fasilitas usaha pokok yang diberikan oleh pemerintah.
2. Mengalihkan hak atas rumah, lahan pekarangan dan lahan usaha yang diberikan oleh pemerintah
3. Meninggalkan lokasi dua bulan berturut-turut tanpa ijin dari petugas yang diberi kewenangan.
4. Melalaikan kewajiban sebagai transmigrasi.
Penyuluhan transmigrasi ini ditutup sampai jam 23.00 wib (dyt)

Komentar atas Sosialisasi Transmigrasi Tingkat Pedusunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License