Koordinasi Kader PKK Desa Murtigading
29 September 2017 11:13:44 WIB
Murtigading_ Kader PKK Desa Murtigading mengadakan rapat koordinasi dan pertemuan kader posyandu se desa Murtigading (26/9). Kader PKK adalah mitra Pemerintah Desa Murtigading yang diharapkan untuk bisa membantu pemerintah Desa Murtigading. Pengisi materi dari koordinator PLKB (Purwanto .Sip ) menerangkan bahwa kader posyandu merupakan bentuk peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dikelola oleh kader dengan sasaran seluruh anggota masyarakat dalam perkembangan untuk meningkatkan kwalitas posyandu. Kegiatan kader posyandu diintegrasikan dengan program pengembangan anak usia dini (Paud) dan bina keluarga balita (BKB) yang disebut taman posyandu. Kader posyandu disamping melaksanakan tugas pokok kegiatan kader di taman posyandu juga difokuskan pada deteksi dini tumbuh kembang balita. Kader sebagai pelaksana kegiatan di taman posyandu maka kader posyandu perlu terlebih dahulu memahami tentang petunjuk teknis posyandu dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan kader dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang balita. (Dyt)
Komentar atas Koordinasi Kader PKK Desa Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














