Pelatihan operator data MPM
07 September 2017 15:29:09 WIB
Bantul .Rabu tgl 6/9 jam 09.00 wib di ruangan kantor Kominfo parasmya Bantul, Bapeda Bantul melaksanakan pelatihan operator data mekanisme pemutakhiran mandiri basis data terpadu. Pelatihan ini menurut ibu Eni dari bapeda untuk mengentri data MPM
Mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM ) adalah :
A. data terpadu program penanggulangan fakir miskin
- mekanisme yang di kembangkan pemerintah pusat melalui kelompok kerja pengelola data terpadu fakir miskin diakhiri tahun 2016
- tujuan MPM adalah untuk memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu adat dapat mendaftarkan diri secara aktif/on demand applicatio dan verifikasi secara objektif serta didaftarkan /pasif bagi yang belum terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin
B. Pendaftaran
- sebelumnya perlu dilaksanakan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat sampai di wilayah adminitrasi terkecil yg mencakup informasi tentang tujuan dan sasaran MPM , cara mendaftar dan proses /tahapan setelah pendaftaran .
- penyediaan akses layanan pendaftaran MPM sekurang - kurangnya ditingkat desa/ kelurahan
- pelaksanaan pendaftaran bisa di integrasikan pada pengajuan SKTM di tingkat Desa/Kelurahan dengan menggunakan format formulir yang telah ditentukan
C. Alur proses mekanisme
Pemutakhiran Mandiri
- Pendaftaran :
• pendaftar mendatangi petugas pendaftar (aktif) atau petugas pendaftar mendatangi ruta yang diduga miskin(pasif)
• pendaftar menunjukan KTP dan KK/C1
- indentifikasi awal
• pencocokan data rumah tangga pendaftar dengan data terpadu PPFM
• penetapan daftar rumah tangga yang akan diverifikasi /validasi
- verifikasi rumah tangga
• Menggunakan indikator PBDT 2015
• Data elektronik hasil pendataan dikirimkan ke Pokja pengelola data terpadu PPFM
- Pemutakhiran data terpadu
• Pemeringkatan ulang rumah tangga lama dan baru menggunakan metode PMT
- Pemutakhiran daftar sasaran penerima program
• Menggunakan basis data terpadu yang sudah dimutakhirkan dan kreteria sasaran penerima program ditetapkan oleh K/L
D. Amanat UU no 13/2011 pasal 9
= Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis ditempat tinggalnya
= Kepala keluarga yg telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yg sejenis ditempat tinggalnya
= Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampekan
= Pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati /wali kota melalui camat.
= Bupati/Wali Kota penyampai Pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud Pada ayat (3) kepada gubernur Untuk diteruskan kepada menteri
= Dalam hal diperlukan ,bupati /Walikota dapat melakukan Verifikasi dan validasi terhadap Pendaftaran dan perubahan (dyt)
Komentar atas Pelatihan operator data MPM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License