Koordinasi Rastra
07 September 2017 15:05:20 WIB
Sanden_TKSK Kecamatan Sanden beserta Kasi Pelayanan desa se Kecamatan Sanden melaksanakan koordinasi Rastra (6/9). Menurut bapak Tumijan bahwa data by name by address(BNBA )penerima beras sejahtera atau rastra agar datanya valid. Pembagian rastra harus sesuai dengan data yang ada sesuai dengan nama yang sudah terdaftar dan tidak boleh dibagi. Rastra tidak boleh dijual tetapi harus dikonsumsi agar masyarakat bisa lebih cepat sejahtera. Adapun informasi lanjut kemungkinan untuk tahun 2018 akan diganti kartu Vouocher. Voucher bisa di tukar dengan apa yang di kehendaki seharga yang ada di voucher maka bagi kasi pelayanan untuk mendaftar orang orang yang miskin lalu di musdes kan (dyt)
Komentar atas Koordinasi Rastra
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













