Pelaksanaan Monev Bamuskal Tahap 3

Aswin 30 Januari 2025 08:40:31 WIB

Murtigading ( 30/01/2025) Bamuskal Murtigading melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan Murtigading Tahap 3 pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bidang beserta anggota dan bertempat di Kantor Kalurahan Murtigading. Monev tahap 3 merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi guna memastikan bahwa program dan kegiatan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan target, transparan, serta akuntabel. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License