Sosialisasi Implementasi Kebijakan Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
Hdyt 07 Desember 2024 12:51:03 WIB
Murtigading, 7/12/2024 Pemerintah Kabupaten Bantul Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan melaksanakan sosialisasi implementasi kebijakan transformasi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 jam 09.00 wib sampai selesai di gedung pertemuan komplek perkantoran Pemda 2 Kabupaten Bantul. Disampaikan oleh narasumber dari ( P3PD) DIY yaitu outline harus.
- Dinamika. Kebijakan Posyandu sebagai LKD
- Rencana Induk Posyandu 2024-2029
- Permasalahan dalam kelembagaan Posyandu
- Strategi penguatan penyelenggaraan dan pengelolaan Posyandu
- Pendanaan Posyandu. Tujuan dan fungsi Posyandu adalah Posyandu memiliki tugas membantu Desa/Lurah melakukan pemberdayaan masyarakat. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa atau Kalurahan. Adapun tugasnya Posyandu melaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial. Sosialisasi ini selesai sampai jam 12.30 wib dengan aman dan lancar. ( dyt)
Komentar atas Sosialisasi Implementasi Kebijakan Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License