Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Piring I Murtigading
10 Agustus 2017 11:55:12 WIB
Piring I Murtigading – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul memverifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) dipedukuhan piring 1. Daftar rumah yang diverikasi yaitu 1.Rumah Bpk Mujiyono RT 2, 2.Rumah Bpk Supriyo Winardi RT 2, 3.Rumah Ibu Tukinem RT 2. Adapun syarat yang harus dikumpulkan untuk administrasi adalah fotokopi KTP, fotokopi KK,dan fotokopi sertifikat tanah. (Lukman)
Komentar atas Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Piring I Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











