Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Piring I Murtigading
10 Agustus 2017 11:55:12 WIB
Piring I Murtigading – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul memverifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) dipedukuhan piring 1. Daftar rumah yang diverikasi yaitu 1.Rumah Bpk Mujiyono RT 2, 2.Rumah Bpk Supriyo Winardi RT 2, 3.Rumah Ibu Tukinem RT 2. Adapun syarat yang harus dikumpulkan untuk administrasi adalah fotokopi KTP, fotokopi KK,dan fotokopi sertifikat tanah. (Lukman)
Komentar atas Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Piring I Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam pagi di Kapanewon Sanden
- Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melaksanakan Fogging di Padukuhan Dagan
- acara selamatan dsn sosialisasi dapur sehat di Komando Rayon Militer 15 Sanden
- Kegiatan pemberantasan sarang nyamuk di Padukuhan Mayungan 2
- Pertemuan dan sosialisasi pemutakhiran profil dan data
- Posyandu Lansia Padukuhan Sanggrahan Januari 2025
- Layanan Posyandu Lansia di Sanggrahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License