Pembayaran pajak PBB di Pedukuhan Dagan

Hdyt 13 Mei 2024 14:04:30 WIB

Murtigading, 13/5/2024 Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya optimalkan pembayaran pajak PBB di percepat Bupati memerintahkan Lurah untuk meningkatkan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan di karenakan sebagai  salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD ). Pembayaran pajak PBB juga merupakan wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk turut serta pembangunan daerah. Untuk memudahkan warga masyarakat dalam membayar pajak PBB Pemerintah Kalurahan Danarto  dan di bantu oleh Bumkal Murtigading melaksanakan tugas turun ke bawah jemput bola yang bertempat di Rumah dukuh Dagan ( Sudiharjo ).( dyt )

Komentar atas Pembayaran pajak PBB di Pedukuhan Dagan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License