Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 12 Sanggrahan

Hdyt 14 Februari 2024 08:08:55 WIB

Murtigading, 14/2/2024 PPS pemilu atau Panitia Pemungutan Suara merupakan lembaga pelaksanaan pemilihan umum sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu PPS mempunyai tugas,wewenang dan kewajiban penting terutama dalam pengiriman logistik pemilu agar penyelenggaraan pemilu bisa lancar dan sukses. Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 melaksanakan tugas pengiriman logistik pemilu di TPS 12 Pedukuhan Sanggrahan tempat bapak Narto.(dyt )

Komentar atas Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 12 Sanggrahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License