Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 12 Sanggrahan
Hdyt 14 Februari 2024 08:08:55 WIB
Murtigading, 14/2/2024 PPS pemilu atau Panitia Pemungutan Suara merupakan lembaga pelaksanaan pemilihan umum sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu PPS mempunyai tugas,wewenang dan kewajiban penting terutama dalam pengiriman logistik pemilu agar penyelenggaraan pemilu bisa lancar dan sukses. Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 melaksanakan tugas pengiriman logistik pemilu di TPS 12 Pedukuhan Sanggrahan tempat bapak Narto.(dyt )
Komentar atas Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 12 Sanggrahan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











