Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 10

Hdyt 14 Februari 2024 07:56:39 WIB

Murtigading, 14/2/2024  Pasal 27 dalam penyelenggaraan pemilu. PPS berwenang membentuk KPPS mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih melakukan bimbingan teknis petugas pemutakhiran data serta melaksanakan kegiatan mensukseskan program pemilihan umum salah satu tugas PPS adalah pengiriman logistik pemilu di TPS 10 Sorogaten/ Pedukuhan Dagan.( dyt ) 

Komentar atas Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 10

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License