Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 8 Trisigan 2

Hdyt 14 Februari 2024 07:49:54 WIB

Murtigading, 14/2/2024 Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum melaksanakan ketentuan pasal 15 tahun 20211 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Menindaklanjuti penyelenggaraan pemilu maka Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Murtigading melaksanakan pengiriman logistik pemilu di TPS 8 di Pedukuhan Trisigan 2 di Pendopo koplek sekolah TK ABA Trisigan 2.( dyt )  

Komentar atas Pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 8 Trisigan 2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License