Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)
ekagustin 12 Januari 2024 13:42:42 WIB
Murtigading (12/01/24). Pada hari Rabu (10/01) lalu, Pemerintah Kalurahan Murtigading melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di ruang pelayanan. KIA yang dilayani hari itu merupakan pembaruan KIA lama. Perubahan yang dilakukan yaitu menambah foto pada KIA dikarenakan anak sudah berusia di atas 5 tahun.
Perubahan data pada KIA ini sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri di rumah dengan mennggunakan aplikasi Dukcapil Smart Bantul (DS). Aplikasi ini dapat didownload di playstore HP android. Setelah login dengan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemohon tinggal memilih menu M-KIA dan mengisi data yang dibutuhkan kemudian klik kirim. Pengiriman KIA dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui POS Indonesia atau dikirim ke Kantor Kapanewon pemohon. (just)
Komentar atas Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License