Sosialisasi Perlindungan Anak di Sanggrahan
ekagustin 28 November 2023 14:26:31 WIB
Murtigading (28/11/23). Hari ini, Selasa (28/11) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan anak di Pedukuhan Sanggrahan. Bertempat di kediaman Dukuh Sanggrahan (Yuni Marwata), kegiatan ini diikuti oleh warga masyarakat Sanggrahan dari Rt 01 sampai dengan RT 04, Ketua Satgas PPA (Bapak Zainul), Kamituwa Murtigading dan tamu undangan lainnya termasuk Karang Taruna Sanggrahan.
Kegiatan ini diadakan untuk menambah wawasan masyarakat mengenai perlindungan anak, mengingat akhir-akhir ini marak kekerasan pada anak baik secara fisik, verbal maupun psikis. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman pada masyarakat yang mempunyai anak remaja agar terhindar dari perbuatan kejahatan oleh anak maupun korban anak serta untuk menghindari pernikahan anak-anak.
Dalam kesempatan ini, Kamituwa menyerahkan beberapa alat musik untuk remaja (Karang Taruna) agar dapat digunakan untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan positif sehingga mengurangi tindak kejahatan anak seperti klitih. (just)
Komentar atas Sosialisasi Perlindungan Anak di Sanggrahan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun di Padukuhan Pucanganom III
- Warga DK 16 Bongoskenti Gelar Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun
- Laporan BUMKal Murtigading Lestari Tahun 2025
- Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kalurahan Murtigading
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














