Sosialisasi Hukum tentang Restorative Justice
Aswin 21 Agustus 2023 19:59:13 WIB
Murtigading (21/08/2023) Bamuskal Murtigading yang diwakili oleh Ketua Bamuskal Bapak Mujana menghadiri acara Sosialisasi Hukum tentang Restorative Justice pada hari Jumat (04/08) bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan Murtigading. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul ini dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, Babinsa dan Babinkamtibmas, Lurah Murtigading beserta Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur Kemasyarakatan terkait.
Pada kesempatan ini, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Jarot Anggoro Jati, S.H menyampaikan bahwa prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. (SW)
Komentar atas Sosialisasi Hukum tentang Restorative Justice
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













