Sosialisasi Hukum tentang Restorative Justice

Aswin 21 Agustus 2023 19:59:13 WIB

Murtigading (21/08/2023) Bamuskal Murtigading yang diwakili oleh Ketua Bamuskal Bapak Mujana menghadiri acara Sosialisasi Hukum tentang Restorative Justice pada hari Jumat (04/08) bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan Murtigading. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul ini dihadiri oleh  perwakilan dari Kapanewon, Babinsa dan Babinkamtibmas, Lurah Murtigading beserta Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna,  serta Unsur Kemasyarakatan terkait. 

Pada kesempatan ini, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Jarot Anggoro Jati, S.H menyampaikan bahwa prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. (SW)

Komentar atas Sosialisasi Hukum tentang Restorative Justice

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License