Restorasi Justice dalam Penguatan Hukum Masyarakat

ekagustin 08 Agustus 2023 10:33:42 WIB

Murtigading (04/08/23). Pada hari Jumat (04/08) telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat dengan materi Restorasi Justice khusus hukum pidana. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul ini bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan Murtigading. Bertindak sebagai narasumber yaitu Ketua DPRD Bantul (Bapak Hanung Raharjo, S.T), dari Polisi Resor Bantul (Bapak IPTU Imam Sutrisna, S.H), dan dari Kejaksaan Negeri Bantul (Bapak Feri M. Kurniawan, S.H., M.H).

Pada kesempatan ini, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Jarot Anggoro Jati, S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini baru bisa dilaksanakan di tingkat kapanewon dan untuk selanjutnya akan diagendakan di tingkat kalurahan dan sebisa mungkin untuk bisa ditindaklanjuti sampai tingkat pedukuhan agar masyarakat lebih sadar dan paham hukum. Restorasi justis sendiri merupakan upaya pengampunan dan perdamaian pada kasus hukum tertentu dan hanya dapat dilaksanakan sekali pada satu pelaku. _just

Komentar atas Restorasi Justice dalam Penguatan Hukum Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License