Penyuluhan Pencegahan Peredaran Minuman ber Alkohol
Hdyt 16 Juni 2022 10:15:43 WIB
Murtigading, 16/06/2022 Pemerintah Kabupaten Bantul satuan polisi pamong praja ( Satpol-PP ) Kabupaten melaksanakan penyuluhan pencegahan peredaran minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.Nara sumber dari ASN BNNK menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba cara menangani darurat narkoba adalah penurunan peredaran narkoba dengan upaya pemberantasan dan upaya pencegahan narkoba yaitu penyuluhan terhadap generasi penerus anak anak di sekolah dan masyarakat. BNNK Kabupaten Bantul mempunyai rehabilitasi rawat jalan,surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba. ( dyt )
Komentar atas Penyuluhan Pencegahan Peredaran Minuman ber Alkohol
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














