Penyerahan Akta Kematian Program Percepatan Akta
ekagustin 30 Mei 2022 14:19:10 WIB
Murtigading (30/05/22). Telah diserahkan akta kematian program percepatan akta untuk warga Kurahan 2. Akta diserahkan oleh perwakilan dari Pemerintah Kalurahan Murtigading, dalam hal ini Kaur Tatalaksana dan Umum (Drs. Edy Nugroho) dan diterima oleh Dukuh Kurahan 2 (Haryanto) untuk selanjutnya diserahkan kepada ahli waris. (just)
Komentar atas Penyerahan Akta Kematian Program Percepatan Akta
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License