Program Percepatan Akta Kematian

ekagustin 30 Mei 2022 14:16:53 WIB

Murtigading (30/05/22). Program percepatan akta kematian merupakan program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang memberikan layanan pembuatan akta kematian bagi warga yang tercatat sudah meninggal dunia dalam sensus penduduk tetapi dalam data kependudukan masih aktif (hidup). Sebelumnya, Disdukcapil memberikan bimtek kepada petugas register agar dapat melaksanakan program ini dengan baik.

Sebelumnya, data yang dikantongi oleh Disdukcapil diberikan kepada petugas register untuk diserahkan kepada ahli waris melalui perantara dukuh setempat. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, ahli waris dapat mendatangi petugas register di Kalurahan untuk melakukan pemberkasan. Selanjutnya petugas akan menginput pengajuan akta kematian dan setelah akta kematian tercetak akan diberikan kepada ahli waris secara langsung atau melalui dukuh.

Program ini diharapkan selesai di bulan Mei, oleh karena itu bagi ahli waris yang kemarin mendapatkan surat edaran diharap segera melakukan pemberkasan. Program ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. (just)

Komentar atas Program Percepatan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License