Program Percepatan Akta Kematian
ekagustin 30 Mei 2022 14:16:53 WIB
Murtigading (30/05/22). Program percepatan akta kematian merupakan program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang memberikan layanan pembuatan akta kematian bagi warga yang tercatat sudah meninggal dunia dalam sensus penduduk tetapi dalam data kependudukan masih aktif (hidup). Sebelumnya, Disdukcapil memberikan bimtek kepada petugas register agar dapat melaksanakan program ini dengan baik.
Sebelumnya, data yang dikantongi oleh Disdukcapil diberikan kepada petugas register untuk diserahkan kepada ahli waris melalui perantara dukuh setempat. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, ahli waris dapat mendatangi petugas register di Kalurahan untuk melakukan pemberkasan. Selanjutnya petugas akan menginput pengajuan akta kematian dan setelah akta kematian tercetak akan diberikan kepada ahli waris secara langsung atau melalui dukuh.
Program ini diharapkan selesai di bulan Mei, oleh karena itu bagi ahli waris yang kemarin mendapatkan surat edaran diharap segera melakukan pemberkasan. Program ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. (just)
Komentar atas Program Percepatan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











