Murtigading susun Raperkal Anti Politik Uang

N_ 17 Mei 2022 09:05:59 WIB

Murtigading (14/5)_ Kalurahan Murtigading telah menyusun Raperkal Anti Politik Uang. Draft Raperkal ini sudah berproses dari berbagai tahapan, baik public hearing, disampaikan kepada masyarakat oleh pemerintah Kalurahan, dan sudah dikirim ke Bamuskal Murtigading. Peraturan kalurahan ini didasarkan atas asas mandiri, independent, subsdiaritas, keberagaman, efisien, kepentingan umum, partisipasi masyarakat, keadilan, demokrasi, musyawarah, dan akuntabilitas. Sampai dengan saat ini tidak ada keberatan dari masyarakat terkait dengan disusunnya Raperkal ini.

Penyusunan Raperkal Anti Politik Uang  ini tidak pernah bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta norma yang ada dalam masyarakat. Peraturan Kalurahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan lurah, pemilihan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal), dan seleksi pamong kalurahan yang adil dan berintegritas; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan berkemajuan; memberikan pendidikan politik; melawan dan menolak praktik politik uang; mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan praktik politik uang dan praktik korupsi di pemerintahan.

Masyarakat Murtigading sangat mendukung dibentuknya Kalurahan Anti Politik Uang. Menurut Tokoh masyarakat (A), 80% lebih masyarakat yang mengikuti survei terkait penyelenggaraan pemerintahan menginginkan adanya peraturan yang jelas terkait kalurahan Anti politik uang. Kalurahan Anti Politik Uang adalah kalurahan Murtigading yang seluruh masyarakatnya mendeklarasikan untuk menolak praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan lurah, pemilihan badan permusyawaratan kalurahan (bamuskal), seleksi pamong kalurahan, dan penyelenggaraan pemerintah  kalurahan sehari-hari.

Raperkal Anti Politik Uang ini juga membahas terkait Tim Penggerak Kalurahan Anti Politik Uang dengan segala tugas dan fungsinya. Tim Penggerak Kalurahan Anti Politik Uang ini bersifat relawan dan anggotanya tidak memiliki tunjangan kedudukan atau tidak diberikan honorarium bersifat tetap. Selain itu Raperkal ini juga memuat sanksi bagi masyarakat yang terbukti menerima dan memberikan praktik politik uang, diantaranya yaitu dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, dan mendapatkan sanksi sosial, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (N)

Komentar atas Murtigading susun Raperkal Anti Politik Uang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License