Tahun 2022, Sholat Idul Fitri bisa di Masjid maupun Lapangan Terbuka
Administrator 27 April 2022 13:05:51 WIB
Murtigading 27/4, Tahun 2022 Warga bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka. Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka. Di Kalurahan Murtigading sendiri, ada beberapa tempat yang menyelenggarakan Sholat Idul Fitri diantaranya Lapangan Murtigading, Lapangan SD Piring, Timur Lapangan Voly Piring II, Lapangan KB Al Husna Sanden, dan Masjid Al-Furqon Bongoskenti.
Pada tahun 2022, warga dihimbau agar tidak melaksanakan takbir keliling. Namun setelah dua tahun pandemi covid, pada tahun ini antusias warga untuk takbir keliling diperkirakan tinggi. Karena itu Kapanewon Sanden bersama 4 kalurahan di Kapanewon Sanden (Kalurahan Murtigading, Kalurahan Gadingsari, Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading), Danramil, Sat Po Air, Pos Al Samas, FPRB, RAPI, dan RAKSO melaksanakan koordinasi di Ruang Rapat Kapanewon Sanden untuk mengkondisikan hal tersebut. Dalam koordinasi ini diputuskan pada malam Hari Raya Idul Fitri untuk mengantisipasi warga yang tetap melaksanakan takbir keliling, warga kapanewon Sanden tidak boleh takbir keliling keluar wilayah Kapanewon Sanden. Sebaliknya, warga dari luar wilayah Kapanewon Sanden tidak boleh takbir keliling melintasi wilayah Kapanewon Sanden.
Untuk mengantisipasi Takbir keliling maka akan diadakan patroli dan pengamanan di berbagai titik. Adapun titik pengamanan di wilayah kapanewon sanden di Simpang 3 Pasar Celep, Simpang 4 jembatan merah, Simpang 4 mangestoni, Gejlik 7 dan beberapa titik pintu masuk ke Kapanewon Sanden. Takbir keliling dibatasi sampai pukul 00.00 WIB. Mobiling / patroli ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan masa, atau kerusuhan pada malan takbir keliling. Sedangkan pada Hari Raya Idul fitri akan diadakan mobiling / patroli serta Razia masker di tempat pelaksanaan sholat idul fitri. (n)
Komentar atas Tahun 2022, Sholat Idul Fitri bisa di Masjid maupun Lapangan Terbuka
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License