Penyerahan Dana Bantuan Program Sembako
Hdyt 26 Februari 2022 15:08:01 WIB
Murtigading, 26/02/2022 Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementrian Sosial Republik Indonesia warga masyarakat mendapatkan dana bantuan program sembako tahun 2022 senilai Rp 200.000 perbulan dengan persyaratan menunjukkan KTP atau KK. adapun untuk Murtigading sebanyak 349 KPM yang menerima.( dyt )
Komentar atas Penyerahan Dana Bantuan Program Sembako
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License