Bukan Aksi Simpatipun Bisa!!

ekagustin 07 Desember 2021 13:53:05 WIB

Murtigading (07/12/21). Penyerahan akta kematian reguler (bukan program aksi simpati) dilaksanakan di Ruang Pelayanan Kalurahan Murtigading pada hari Selasa (07/12). Walaupun bukan termasuk ke dalam program aksi simpati, pengajuan akta kematian reguler pun bisa dilakukan di kalurahan. Tentu saja dengan syarat dokumen pengajuan bersih, dalam artian lengkap dan tidak ada elemen yang kosong. Dokumen kependudukan si jenazah seperti KTP dan Kartu Keluarga pun masih ada dan dalam keadaan baik. Akta kematian yang disampaikan hari ini untuk jenazah yang meninggal dunia pada tahun 2014.

Dengan demikian, warga yang mengurus administrasi kependudukan dalam hal ini akta kematian tidak perlu jauh-jauh mengurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. (just)

Komentar atas Bukan Aksi Simpatipun Bisa!!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License