Penetapan Raperdes menjadi Perdes RPJMDes Desa Murtigading Tahun 2017_2022
Administrator 04 April 2017 11:54:16 WIB
Murtigading_Musdes dan Penandatangan Berita Acara Penetapan Raperdes menjadi Perdes RPJMDes Desa Murtigading Tahun 2017_2022.
Dihadiri oleh Lurah Desa, Carik Desa, Kasi, Kaur dan Dukuh, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPMD Desa dan Pengurus harian, Ketua TP PKK Desa dan Pengurus harian, Ketua Karang Taruna Desa dan pengurus harian, Ketua KKLPMD Pedukuhan, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat.
Komentar atas Penetapan Raperdes menjadi Perdes RPJMDes Desa Murtigading Tahun 2017_2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















