Penyuluhan, Penyalahgunaan dan Bahaya NAPZA

Aswin 30 November 2021 09:22:24 WIB

Murtigading(30/11/2021). Penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan mendesak di Indonesia. Narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau yang biasa dikenal dengan sebutan NAPZA merupakan benda terlarang dan sangat berbahaya dikalangan anak muda atau remaja. Maka dari itu Pemerintah Kalurahan Murtigading, melalui Karang Taruna Bina Bhakti menyelenggarakan Penyuluhan, Penyalahgunaan dan bahaya NAPZA pada Minggu(28/11/2021) bertempat di Pendopo Kalurahan Murtigading.

Narasumber dalam acara ini yaitu dari BNN Kabupaten Bantul Lia Afiani yang menjelaskan tentang Hukum Penyalahgunaan NAPZA dan dari Kapolsek Sanden AKP Haryanto,SH tentang Pengenalan Jenis NAPZA serta Dampak Penggunaan NAPZA.
Dalam acara tersebut juga diselingi musik akustikan dari Barung Sinang agar suasana tidak menegangkan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat dan memiliki pengetahuan NAPZA serta peningkatan kesadaran remaja di wilayah Kalurahan Murtigading untuk menjauhi narkoba.

Komentar atas Penyuluhan, Penyalahgunaan dan Bahaya NAPZA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License