BUMKal Murtigading Lestari Mendapatkan ijin dari Kementrian Desa dan PDTT RI
Aswin 29 November 2021 08:23:42 WIB
Murtigading(29/11/2021) Bumkal/ BUMDesa Murtigading Lestari telah mendapatkan ijin dari Kementrian Desa dan PDTT RI. Dengan demikian BUMDesa Murtigading telah mendapatkan Badan Hukum dari Kementrian Desa. Semoga dengan terdaftarnya resmi, BUMDesa Murtigading menjadi Lembaga yang bonafit untuk ikut serta menyejahterakan rakyat melalui kegiatan ekonomi dan sosial.
Komentar atas BUMKal Murtigading Lestari Mendapatkan ijin dari Kementrian Desa dan PDTT RI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Murtigading bulan Januari 2025
- Sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satgas PPA Kabupaten Bantul
- Hasil Penanaman Labu Madu oleh Pokja III TP PKK Kalurahan Murtigading
- Perencanaan Penyusunan Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2024
- Pelaksanaan Monev Bamuskal Tahap 3
- Pembahasan Raperkal Realisasi APBKal TA 2024
- Kegiatan Jaga Warga Kalurahan Murtigading ke JEC Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License