BUMKal Murtigading Lestari Mendapatkan ijin dari Kementrian Desa dan PDTT RI
Aswin 29 November 2021 08:23:42 WIB
Murtigading(29/11/2021) Bumkal/ BUMDesa Murtigading Lestari telah mendapatkan ijin dari Kementrian Desa dan PDTT RI. Dengan demikian BUMDesa Murtigading telah mendapatkan Badan Hukum dari Kementrian Desa. Semoga dengan terdaftarnya resmi, BUMDesa Murtigading menjadi Lembaga yang bonafit untuk ikut serta menyejahterakan rakyat melalui kegiatan ekonomi dan sosial.
Komentar atas BUMKal Murtigading Lestari Mendapatkan ijin dari Kementrian Desa dan PDTT RI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
- Laporan Bumkal Murtigading Lestari tahun 2024
- Baktik Lingkungan Dies Natalis Universitas Teknologi Nasional
- Monitoring Bamuskal Dalam Kegiatan Penyaluran BLT-DD Tahap 1 dan 2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
