Bimtek Pendaftaran Penduduk Bagi Petugas Register Kalurahan

ekagustin 29 Oktober 2021 10:56:37 WIB

Murtigading (27/10/21). Petugas Register Kalurahan Murtigading menghadiri Bimtek Pendaftaran Penduduk pada Rabu (27/10). Bertempat di ruang rapat gedung Pengawas Dikpora di Manding, narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul oleh Bapak Paulus Eko Ananto. Narasumber memaparkan bahwa setiap perubahan data wajib menyertakan F.1-06 sesuai dengan Permendagri No 108 Tahun 2019 Pasal 8. Dasar perubahan diutamakan dari data yang bersangkutan terlebih dahulu. Jika benar-benar tidak ada, bisa menggunakan data dari akta kelahiran anak, ijasah, passport dan terakhir baru menggunakan SPTJM. Penulisan nama di biodata penduduk (KK dan KTP) tanpa disingkat dan tanpa tanda baca. Kegiatan bimtek ini bertujuan agar petugas register benar-benar jelas tentang pendaftaran penduduk dan langkah perbaikan/ perubahan data. (just)

Komentar atas Bimtek Pendaftaran Penduduk Bagi Petugas Register Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License