Penyerahan Akta Kematian untuk Warga Ngentak
ekagustin 08 Oktober 2021 14:40:59 WIB
Murtigading (08/10/21). Akta Kematian untuk warga Ngentak DK I diserahkan langsung oleh Carik Murtigading (Rio Afrizon Vidiantoro) kepada Ibu Muntarinah, S.Pd (Ibu Dukuh Ngentak) pada hari ini, Jumat (08/10) di Kantor Kalurahan Murtigading. Akta kematian yang diserahkan merupakan akta kematian non-aksi simpati (reguler). Almarhumah meninggal pada 27 Agustus 2021 dan terlewat tidak disertakan program aksi simpati pada waktu itu yang dikarenakan belum bisa melengkapi dokumen persyaratan pengajuan akta kematian. (just)
Komentar atas Penyerahan Akta Kematian untuk Warga Ngentak
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












