Penyerahan Akta Kematian untuk Warga Ngentak

ekagustin 08 Oktober 2021 14:40:59 WIB

Murtigading (08/10/21). Akta Kematian untuk warga Ngentak DK I diserahkan langsung oleh Carik Murtigading (Rio Afrizon Vidiantoro) kepada Ibu Muntarinah, S.Pd (Ibu Dukuh Ngentak) pada hari ini, Jumat (08/10) di Kantor Kalurahan Murtigading. Akta kematian yang diserahkan merupakan akta kematian non-aksi simpati (reguler). Almarhumah meninggal pada 27 Agustus 2021 dan terlewat tidak disertakan program aksi simpati pada waktu itu yang dikarenakan belum bisa melengkapi dokumen persyaratan pengajuan akta kematian. (just)

Komentar atas Penyerahan Akta Kematian untuk Warga Ngentak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License