Rapat Peningkatan SDM Desa berbasis Keistimewaan

Aswin 10 September 2021 13:18:19 WIB

Murtigading( 10/09/2021), Pemerintah Kalurahan Murtigading yang diwakili oleh Carik, Rio Afrizon Vidiantoro mengikuti Rapat Peningkatan SDM Desa berbasis Keistimewaan yang dilaksanakan oleh Biro Tapem DIY pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Lynn Yogyakarta yang dihadiri oleh Lurah, Carik, dan Pamong Kalurahan se 87 Kalurahan. Nara sumber dalam acara antara lain dari Kepala Biro Tapem DIY, DPRD DIY Komisi A dan Paniradya DIY. Adapun materi yang disampaikan yaitu : 

  • kegiatan yang didanai oleh Dana Keistimewaan sedang berproses yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat melalui Kalurahan dengan indikator atau sesuai kewenangannya
  • kegiatan yang nantinya di danai oleh Danais sesuai dengan 5 kewenangan antara lain Wewenang Tata Cara Pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Wewenang Kelembagaan, Wewenang Kebudayaan, Wewenang Pertanian, dan Wewenang Tata Ruang akan diampu oleh OPD Pengampu sesuai jenis dan sebagai pelaksana adalah kewenangan Lurah.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang Danais agar bisa diakses dan dinikmati oleh masyarakat melalui Pemerintah Kalurahan. ( Asw)

Sumber : Carik Murtigading

Komentar atas Rapat Peningkatan SDM Desa berbasis Keistimewaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License