Larangan Penggunaan Gedung/Aula Kantor pada Pemberlakuan PPKM Darurat
Aswin 14 Juli 2021 10:27:34 WIB
Dalam rangka Pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan atau berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, disampaikan bahwa :
Gedung/ Aula Kantor Kalurahan Murtigading DILARANG dipergunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, olahraga, budaya, adat istiadat ( resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ) dan peribadatan.
Pengumuman ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Covid-19.
Komentar atas Larangan Penggunaan Gedung/Aula Kantor pada Pemberlakuan PPKM Darurat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License