Konsolidasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Bantul

Aswin 03 Juli 2021 17:58:22 WIB

Murtigading ( 03/07). Pemerintah Kalurahan Murtigading pada hari Sabtu, 03 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Murtigading mengikuti Zoom Meeting terkait dengan Konsolidasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang diberlakukan di Kabupaten Bantul. Acara ini dihadiri oleh Lurah, Kasi/Kaur, Dukuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Kalurahan Murtigading. 

Pemberlakuan PPKM Darurat ini berdasarkan Surat Instruksi Gubernur dan Bupati Nomor 17/Instr/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Virus Corona Diasease 2019 ( Covid-19 ) yang berlaku dari tanggal 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Dalam zoom meeting yang disampaikan oleh beberapa sumber yaitu Bupati Bantul, Wakil Bupati, Sekda beserta jajarannya, Kapolres dan Kodim Kejaksaan ini ada beberapa Peraturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi sesuai dengan protokol kesehatan. 

Dihimbau kepada Dukuh,RT, Takmir Masjid, Tokoh Masyarakat di Kalurahan Murtigading dapat mensosialisasikan Surat Edaran tentang PPKM Darurat ini kepada masyarakat agar dilaksanakan dengan baik. Dengan adanya Pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan tidak adanya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19. ( Asw ) 

 

Komentar atas Konsolidasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License