Dasar Hukum BUMDes Murtigading Lestari
Aswin 19 Mei 2021 13:19:03 WIB
Dasar Hukum BUMDes Murtigading Lestari Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden.
BUMDes Murtigading Lestari dalam menjalankan kegiatan usahanya berpedoman pada :
- UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;
- UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro ( LKM)
- UU No. 6 tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa;
- Peraturan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pegurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Desa Murtigading Nomor 7b tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Murtigading Lestari.
Komentar atas Dasar Hukum BUMDes Murtigading Lestari
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Reses Anggota DPRD Kabupaten Bantul
- Penerimaan alat pembakar sampah dari Universitas IsIam Indonesia
- Penyambutan dan Penerimaan Mahasiswa KKN dai UII yogyakarta
- Jadwal Posyandu Lansia Bulan Februari 2025
- Tanaman Padi jenis situ Bagendit siap panen di Bulak Pucanganom
- Posyandu Lansia Padukuhan Trisigan 2 Bulan Januari 2025
- Kegiatan Pamong Kalurahan Murtigading ke warga masyarakat takjizah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License