Implementasi SE Gubernur DIY No: 29/SE/V/2021
ekagustin 19 Mei 2021 10:10:31 WIB
Murtigading (19/05/21). Pemerintah Kalurahan Murtigading pada hari ini, Rabu (19/05) melaksanakan SE Gubernur DIY No: 29/SE/V/2021 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di setiap pukul 10.00 WIB. Semua yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, berdiri tegak dengan sikap hormat baik itu di dalam ruang kerja masing-masing ataupun yang berada di halaman kantor Kalurahan Murtigading. (just)
Komentar atas Implementasi SE Gubernur DIY No: 29/SE/V/2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














