Implementasi SE Gubernur DIY No: 29/SE/V/2021

ekagustin 19 Mei 2021 10:10:31 WIB

Murtigading (19/05/21). Pemerintah Kalurahan Murtigading pada hari ini, Rabu (19/05) melaksanakan SE Gubernur DIY No: 29/SE/V/2021 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di setiap pukul 10.00 WIB. Semua yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, berdiri tegak dengan sikap hormat baik itu di dalam ruang kerja masing-masing ataupun yang berada di halaman kantor Kalurahan Murtigading. (just)

Komentar atas Implementasi SE Gubernur DIY No: 29/SE/V/2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License