Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

ekagustin 19 Mei 2021 08:31:56 WIB

Murtigading (19/05/21).  Berdasarkan surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 18 Mei 2021 Nomor: 29/SE/ V/ 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam rangka meningkatkansemangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
  2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

(just)

Komentar atas Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License