Layanan Aksi Simpati

ekagustin 18 Mei 2021 12:51:02 WIB

Layanan aksi simpati yaitu layanan pembuatan akta kematian sehari jadi untuk warga masyarakat yang meninggal di hari ini akan diuruskan pembuatan akta kematiannya oleh petugas register kalurahan pada hari ini pula. Diharapkan pada saat upacara pemakaman jenazah, akta kematian sudah jadi dan dapat diserahkan kepada ahli waris. Aksi simpati ini merupakan program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul yang bekerja sama dengan pihak Kalurahan di Kabupaten Bantul. Dari pihak kalurahan ada petugas khusus yang disebut petugas register. Dalam aksi simpati ini, keluarga yang berduka akan mendapatkan satu paket layanan yaitu akta kematian jenazah, KK baru (bagi jenazah yang dalam KK masih ada anggota keluarga), KTP suami/ istri (jika jenazah masih mempunyai pasangan).

 

Syarat untuk mendapatkan layanan aksi simpati antara lain:

  • KTP asli jenazah
  • KK asli jenazah
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
  • Pawartos lelayu
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • KTP asli suami/ istri jenazah (jika masih punya pasangan)

 

Setelah akta kematian jadi akan disampaikan oleh Lurah atau pejabat Kalurahan yang lainnya pada saat upacara pemakaman. (just)

Komentar atas Layanan Aksi Simpati

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License