Persyaratan Pengantar Nikah
ekagustin 18 Mei 2021 12:00:40 WIB
Persyaratan Pengantar Nikah antara lain:
- FOTO KOPI KTP KEDUA ORANG TUA
- FOTO KOPI KTP KEDUA CALON MEMPELAI
- FOTO KOPI IJASAH TERAKHIR
- FOTO KOPI KK
- FOTO KOPI AKTA CERAI (JIKA DUDA/JANDA CERAI HIDUP)
- FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN
- FOTO KOPI AKTA KEMATIAN ISTRI/ SUAMI (JIKA DUDA/ JANDA CERAI MATI)
(just)
Komentar atas Persyaratan Pengantar Nikah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PROSES PEMBANGUNAN BANTUAN RTLH 2024 APBKAL 2024
- SENAM BERSAMA DI MAPOLSEK SANDEN
- Penyerahan Kutipan Akta Kematian Warga Kurahan II
- Layanan ambulance untuk mengantarkan logistik
- Layanan ambulance Kalurahan Murtigading untuk warga
- Kegiatan KSB Pemerintah Kalurahan Murtigading bulan April 2024
- Giat FPRB Kalurahan Murtigading PAM Lebaran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License