Legalisasi Dokumen

ekagustin 18 Mei 2021 11:56:09 WIB

Untuk mendapatkan legalisasi salinan dokumen, pemohon hanya perlu membawa dokumen aslinya ke pelayanan terpadu Kalurahan Murtigading (just)

 

Komentar atas Legalisasi Dokumen

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License