Persyaratan Pengantar Akta Kematian

ekagustin 18 Mei 2021 11:42:21 WIB

Persyaratan Pengantar Akta Kematian antara lain:

  • Keterangan Kematian dari Puskesmas/ Rumah sakit atau Pawartos Lelayu
  • KTP asli jenazah
  • KK asli jenazah
  • KTP pelapor
  • KTP 2 orang saksi

Setalah mendapatkan pengantar dari Kalurahan, Pemohon dapat melanjutkan permohonan pencetakan akta kematian melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Akta kematian dan KK baru akan dikirin via email dalam bentuk PDF untuk dapat dicetak secara mandiri. Apabila Pemoho tidak mempunyai fasilitas untuk mencatak mandiri, silahkan ke ruang pelayanan terpadu Kalurahan Murtigading untuk dibantu mencetak. (just)

Komentar atas Persyaratan Pengantar Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License