Persyaratan Pengantar Akta Kelahiran

ekagustin 18 Mei 2021 11:36:43 WIB

Persyaratan Pengantar Akta Kelahiran antara lain:

  • Nama bayi
  • 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi
  • 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua bayi
  • 1 lembar surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Bidan
  • 1 lembar fotokopi buku nikah orang tua bayi
  • 1 lembar fotokopi KTP pelapor
  • 2 lembar KTP 2 orang saksi

Setelah mendapatkan pengantar dari Kalurahan, kemudian pemohon memproses pencetakan akta kelahiran melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Akta kelahiran dan KK baru akan dikirim via email dalam bentuk PDF. Apabila Pemohon tidak memiliki fasilitas untuk mencetak mandiri akan dibantu oleh staf pelayanan Kalurahan Murtigading. (just)

Komentar atas Persyaratan Pengantar Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License